Jakarta - Lion Air Group menerapkan syarat terbaru bagi para calon penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus sebagai upaya yang dilakukan Lion Air Group untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @lionairgroup, bagi para calon penumpang yang akan terbang dari Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Bagi calon penumpang berusia 12 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pada dosis pertama.
- Calon penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk membawa hasil dari tes PCR, rapid antigen, atau GeNose C19.
- Calon penumpang harus mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui laman resmi inahac.kemkes.go.id [].
Baca Juga
- Instruksi Mendagri Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tenang Hadapi PPKM Darurat
Berita terkait