Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah penularan virus antar daerah.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara daring, Selasa, 6 Juli 2021.
Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam.
Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Kami telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” kata Ganip.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan. Peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro akan terus diaktifkan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas.
"Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial," kata Ganip.
Ganip menyebutkan Presiden Joko Widodo juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan. []
Baca juga
- Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif
- Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 6 Juli 2021