Aceh Barat – Bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha mikro yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 melalui Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Aceh Barat tahap ke dua akan berakhir sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar mengatakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar adalah, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), foto tempat usaha dan foto surat keterangan usaha dari kepala desa (Keuchik).
“Tetapi kalau untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Desa dilarang untuk mendaftar sebagai penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro,” kata Amril, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Kata dia, setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi maka para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat langsung mengisi semua data yang diperlukan melalui link yang telah disediakan http://bit.ly/BPUMabartahap2 .
“Dokumen yang sudah diupload harap disimpan untuk keperluan pencairan dana nantinya dan proses pendaftaran juga akan diawasi oleh pihak yang berwajib,” katanya.
Baca juga: Jumlah Pendaftar Bantuan BPUM di Aceh Barat Capai 11.000
Bantuan modal usaha yang diberikan ini dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi Nasional sesuai PP No 23 Tahun 2020 berupa bantuan modal kerja produktif yang diberikan oleh Presiden republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuka kesempatan tahap kedua kepada Pelaku Usaha Mikro yang terkena dampak pandemi dan belum terakses pembiayaan perbankan untuk mendaftar dan diusulkan sebagai calon penerima BPUM sebesar Rp.2.400.000,” katanya.
Semenjak dibukanya pendaftaran tahap kedua penerima BPUM pada tanggal 12 Oktober di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini ada sebanyak 11.000 lebih pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar. []