Hukum Cambuk
Hukum Cambuk
Prosesi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Senin (29/10). Eksekusi cambuk dilakukan terhadap lima pelanggar syariat Islam itu terdiri atas 4 laki-laki dan satu wanita yang dengan kasus ikhtilat (mesum) dan maisir (judi). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)