Kutai Kartanegara – Kementerian Agama kali ini keluarkan Program Percontohan (Proper) Daerah Binaan di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Dirjen Bimas Islam terdapat lima alasan mengapa program ini dihadirkan.
Pertama untuk menguatkan penerimaan keberagaman juga mempromosikan pengarusatamaan moderasi beragama yang sudah dilaksanakan selama kurang lebih lima tahun. Kedua, melestarikan pandangan dan tradisi keagamaan yang ramah budaya lokal.
"Ketiga, Proper sekaligus sebagai bentuk pengejawantahan misi Ditjen Bimas Islam, yaitu meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan pemberdayaan potensi ekonomi umat Islam Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam saat penyambutan dalam peresmian pada Selasa 3 November 2020.
Keempat, adanya Proper Daerah Binaan menurut Kamaruddin menjadi bukti dari perhatian negara untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan serta menjaga dan memelihara ajaran Islam yang hakikatnya peduli dengan sesama. Kemudian, kelima Proper Daerah Binaan sebagai bentuk penegasan Kementerian Agama yang semakin dekat dengan umat.
Saya berharap program ini berdampak menjadi lebih luas dan manfaatnya semakin dirasakan,
Proper dilaksanakan pertama kali pada 2018 dan saat ini sudah berlangsung di enam desa. Sebelumnya Kemenag telah resmikan Proper Daerah Binaan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Program ini merupakan hasil dari kerja sama antara empat direktorat yakni Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Zakat dan Wakaf, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Kesekretariatan.
Terdapat sembilan program dalam Proper yakni Program Kampung Zakat, pemberian sembako, pemberian paket alat salat, program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional masjid dan musala.
Baca juga:
- Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS
- Kemenag: PPIU Utamakan Jemaah Umrah Tertunda karena Covid-19
“Keenam ada program pemberdayaan penyuluh agama Islam dalam menjalankan fungsi Bimbingan Agama dan Keagamaan terhadap Masyarakat, ketujuh pemberian bantuan terhadap Ormas Islam dan Majelis Taklim,” ucap Kamaruddin.
Lalu, kedelapan terdapat program pembinaan terhadap Imam Masjid, Remaja Masjid, serta temu konsultasi paham keagamaan. Sembilan, penyaluran bantuan Alquran, juz amma, buku keagamaan dan perlengkapan salat. []