Liburan Kena Harga Kemahalan bisa Dilaporkan

Sekarang apabila liburan disodori nota dengan harga yang Kemahalan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Ilustrasi restoran. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Masih ingat heboh di media sosial tentang pengguna Facebook yang mengunggah foto kuitansi harga makanan tidak masuk akal? Sekarang apabila saat liburan terkena harga kemahalan seperti yang terjadi di rumah makan sekitar Anyer itu, bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Setiap konsumen restoran berhak mendapat informasi yang jelas mengenai harga makanan yang dihidangkan oleh restoran tersebut. Itu sudah menjadi kewajiban pengusaha restoran untuk memberikan informasi tentang itu.

Khusus mengenai harga makanan yang disajikan suatu restoran, hal itu sudah ditentukan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Ini artinya, secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“SE BI”).

kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur:

Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Kewajiban dan larangan di atas antara lain berlaku untuk daftar harga, seperti daftar harga menu restoran.

Penipuan Jual Beli

Sementara, dalam hal konsumen “tertipu” atas harga makanan pada restoran tersebut, kita juga dapat mengacu pada Pasal 383 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;

2. Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usaha melakukan penipuan, harus memenuhi beberapa unsur penting dalam delik penipuan, yaitu:

a. perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;

b. perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;

c. perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.

Demikian semoga informasi ini dapat membantu. Dan Pembaca bisa menikmati libur Lebaran dengan tenang, tanpa was-was saat makan di suatu restoran. []

Baca juga:

Berita terkait