Libur dan Cuti Bersama, Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi kunjungan ke tempat wisata sampai dengan 50 persen.
Keindahan Pantai Anoi Itam di Kota Sabang, Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Demi mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat libur panjang dan cuti bersama pada akhir bulan nanti, pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi kunjungan ke tempat wisata sampai dengan 50 persen.

"Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen," demikian seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 440/5876/5J, Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

Surat itu diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kamis, 21 Oktober 2020 kemarin. Aturan itu diterbitkan demi mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Dalam edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, Tito mengatur bahwa masyarakat yang melaksanakan liburan dan cuti bersama dan melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test dengan menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan bebas covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

"Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan," katanya.

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, masyarakat disarankan kembali melakukan tes kembali untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah," demikian bunyi edaran itu. []

Berita terkait
Libur Panjang, Mahfud MD Minta Antisipasi Reuni Sekolah
Menko Polhukam Mahfud MD minta antisipasi keramaian dan reuni sekolah ketika libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW akhir Oktober 2020.
5 Kegiatan Seru di Rumah saat Libur Panjang, Waktunya Me Time!
Bagi yang memilih di rumah, banyak lho kegiatan bisa dilakukan tanpa harus bepergian ke luar kota saat libur panjang akhir Oktober 2020.
Imbauan Sri Sultan HB X Saat Liburan Panjang di Yogyakarta
Yogyakarta diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini imbauan Sri Sultan HB X bagi warga dan wisatawan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.