Libur Akhir Tahun, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan

pemerintah menambah kebijakan bagi para pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test antigen. Ini alasannya
Ilustrasi terungkapnya penipuan alat Rapid Test Covid-19 senilai Rp 276 miliar. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Demi mengantisipasi dan mencegah melonjaknya kasus positif Covid-19 selama periode libur natal dan tahun baru, pemerintah menambah kebijakan bagi para pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test antigen.

"Salah satu upaya perlindungannya dengan mewajibkan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 18 Desember 2020.

Masyarakat juga harus menyadari, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19.

Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturannya termasuk wilayah DKI Jakarta yang tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan bagi pengguna transportasi umum yang ingin keluar-masuk Jakarta, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Tidak hanya Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen. Hasil rapid antigen yang diketahui berlaku selama 14 hari. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

Begitu pula dengan wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, Malang, dan Bali yang mewajibkan syarat perjalanan rapid test antigen bagi yang ingin memasuki wilayah tersebut.

"Meski demikian, masyarakat juga harus menyadari, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19," ujar Wiku.

Wiku menyampaikan, lonjakan kasus positif bukan lah hal yang patut diremehkan. Mengingat, lonjakan kasus ini juga membawa dampak lanjutan lainnya, seperti berkurangnya jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi maupun ruang ICU.

Kapasitas rumah sakit sudah di atas 70 persen yang terisi, bertambahnya tugas penanganan kesehatan, meningkatnya potensi penularan, serta naiknya jumlah korban jiwa akibat Covid-19. []
(Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Rapid Test Antigen-Swab
Pemerintah RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antingen-Swab.
Info Harga Rapid Test Antigen - Swab dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Berikut info lengkapnya.
Kata BPKP Soal Harga Rapid Test Antigen
BPKP menyatakan bahwa akan mengawasi harga rapid test antigen.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.