Kata BPKP Soal Harga Rapid Test Antigen

BPKP menyatakan bahwa akan mengawasi harga rapid test antigen.
Ilustrasi Rapid test. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Faisal selaku Direktur Pengawasan Bidang Pertahan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatakan, harga rapid test antigen telah disepakati.

Pihak BPKP juga telah menyepakati hal ini bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). BPKP juga berjanji akan melakukan pengawasan dan kontrol terkait penanganan Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional dan juga, harga rapid test antigen.

Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP. Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi,

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” ujar Faisal melalui keterangan resmi yang diterima Tagar, Jumat, 18 Desember 2020

Ia mengatakan pihak BPKP telah mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan rapid test antigen ini menggunakan metode usap (swab).

Sesuai dengan kesepakatan BPKP dan Kemenkes, rapid test antigen memiliki harga tertinggi Rp 250.000 di pulau jawa lalu luar jawa Rp 275.000. Penetapan harga tersebut merupakan hasil dari masukan masyarakat yang tidak mendapatkan data dan informasi yang tidka jelas, maka setiap rumah sakit memiliki harga yang berbeda.

“Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP. Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi,” tambah Azhar.

Katanya, dengan kebijakan ini, maka perlu adanya pengawasan dari dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu rumah sakit setempat yang masih mematok harga rapid test, dianjurkan untuk menurunkan tarif tersebut.

“Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," jelasnya.

Diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memberikan aturan baru bahwa wajib untuk seluruh warga menyertakan hasil rapid antigen, untuk memasuki atau keluar daerah Jakarta.

Aturan tersebut berlaku selama 3 minggu lamanya, yang artinya pemberlakuan di berlakukan selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pemberlakuan Wajib menyertakan hasil tes rapid antigen dimulai pada hari Junat, 18 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Cara Khofifah Yakinkan Masyarakat Vaksin Covid-19 Halal
Pemprov Jatim melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 di RSI Jemursari Surabaya dengan menghadirkan Ketum MUI.
Jokowi: Ada Isu Divaksin Hanya yang Memiliki Kartu BPJS, Ndak
Presiden Jokowi memastikan bahwa vaksin Covid-19 gratis. Dia menampik isu menyatakan yang divaksin harus memiliki kartu BPJS.
Jokowi Minta Masyarakat Tak Menolak Vaksin Covid-19
Jokowi harap masyarakat tak menolak untuk diberikan vaksin Covid-19 agar Indonesia terbebas dari pandemi.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.