LHKPN 6 Menteri Kabinet Jokowi ke KPK Masih Nihil

Sebanyak enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) jilid II belum mendaftarkan LHKPN ke KPK.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Sebanyak enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) jilid II belum mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi.

"Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan serta empat orang wakil menteri," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019, seperti dilansir dari Antara.

Proses penyampaian LHKPN untuk 11 penyelenggara negara itu, kata Febri, masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ucapnya.

Joko WidodoPresiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, kata Febri telah menyampaikan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Selain itu, kata dia, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

"Sepanjang posisi mereka setara Eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.

KPK, kata dia, juga menunggu penyampaian LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden atau pun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib LHKPN.

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," ujar Febri.

Saat ini, ucap dia, penyampaian LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik.

"Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," tuturnya.

Selain itu, kata dia, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. "Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.

KPK mengharapkan semua cara untuk mempermudah penyampaian LHKPN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," tutur dia.

Berita terkait
Pengamanan Jokowi Setelah Bom Meledak di Monas
Bagaimana pengamanan untuk Presiden Jokowi setelah bom meledak di utara Monas depan Kemendagri yang dekat dengan Istana Merdeka Jakarta?
Jokowi Tegaskan Tak akan Terbitkan Perpu KPK
Jokowi tak akan terbitkan Perpu KPK diungkapkan Jubir Presiden Fadjroel Rachman.
Jokowi Tangkis Isu Pratikno Cawe-cawe di Golkar
Presiden Jokowi menangkis isu terkait pemerintah dan Mensetneg Pratikno cawe-cawe dalam urusan perebutan kursi ketum Golkar.