Makassar - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, IPTU AM, 47 tahun, harus berurusan dengan hukum. Perwira pertama ini ternyata dilaporkan oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan) terkait pidana pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
Informasi yang dihimpun, Polwan yang nekat melaporkan AM di Unit Paminal Propam Polda Sulsel ini, juga bertugas di Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari bos Unit Reserse Kriminal itu saat tengah bertugas atau dinas.
Benar dan ini hanya ucapan saja, tidak ada pelecehan fisik. Keputusan berat harus kami ambil, kami juga sudah berusaha mediasi dengan para korbannya.
Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan jika korban yang telah melaporkan IPTU AM, juga tak lain adalah Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Mapolres Selayar.
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan proses klarifikasi hingga melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Benar dan ini hanya ucapan saja, tidak ada pelecehan fisik. Keputusan berat harus kami ambil, kami juga sudah berusaha mediasi dengan para korbannya," kata Temmangnganro saat dikonfirmasi Tagar, Senin 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerangkan, laporan atau tuduhan yang mengarah ke AM ini masih akan dilakukan proses klarifikasi untuk mencari soal kebenaran atau tidaknya tuduhan itu. Sehingga, baik dari terlapor maupun pelapor sendiri, akan dilakukan pemeriksaan.
"Belum dipastikan sebelum klarifikasi, jadi baru mau di cek kebenaran tersebut. Supaya tidak ada info yang spekulatif," tambahnya.
Untuk memastikan tuduhan tersebut, lanjut Ibrahim Tompo, petugas atau penyidik Paminal Propam Polda Sulsel akan berangkat langsung ke Polres Selayar. Petugas, akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan pengaduan soal pelecehan seksual ini.
"Propam rencana akan mengecek ke Selayar," tukasnya. []