TAGAR.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ada kemungkinan hari raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.
"Ada kemungkinan (jatuh di tanggal yang sama), tetapi tetap menunggu hasil sidang isbat," kata Kamaruddin.
Menurut Kementerian Agama, hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat 1 Syawal 1443 H sudah bisa terlihat.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatajan, posisi hilal pada sidang isbat yang akan diadakan pada Minggu, 1 Mei 2022 sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) secara hisab.
Ada kemungkinan (jatuh di tanggal yang sama), tetapi tetap menunggu hasil sidang isbat.
Namun, metode hisab ini adalah informasi awal yang akan dikonfirmasi melalui metode rukyat.
"Apakah hilal bisa dilihat, menunggu hasil pengamatan yang akan dilakukan di 99 titik. Oleh karena itu, 1 Syawal masih menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin.
Kamarudin menjelaskan, pada 29 Ramadhan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022, tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.
"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H atau hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
"Umur bulan Ramadhan 1443 H 30 hari dan tanggal 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin Pon, 2 Mei 2022 M," tulis maklumat yang telah ditetapkan pada 3 Februari 2022 tersebut. []
Baca Juga
- Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
- PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022
- Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Cek di Sini
- Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair