Lari dari Lapas Palu Saat Tsunami, Merampok di Maros

Dedy Syam (33) lari dari LP Petobo, Palu akibat bencana tsunami. Dalam pelariannya, ia kembali melakukan aksi kejahatan.
Pelaku pembegalan di Jl Tumalia Maros, saat digiring ke unit Jatanras Polres Maros, Selasa (30/4/2019). (Tagar/Aan Febriansyah)

Maros – Dedy Syam (33) lari dari Lembaga Permasyarakatan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, November 2018 lalu akibat bencana tsunami. Dalam pelariannya, ia kembali melakukan aksi kejahatan. Selasa 30 April 2019 dini hari, ia ditangkap satuan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Maros, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di Warung Sari Laut, Jalan Tumalia, Kecamatan Turikale, Maros.

Dedy ditangkap beserta dua rekannya Akbar Reihan (33) dan Muh Mandala Saputra (23). Dari pengakuannya, ia melakukan aksi perampokan dengan alasan ingin membantu Saleh (masih daftar pencarian orang) untuk membayar cicilan rumahnya.

“Saya bertemu dengan ketiga teman saya ini di rumahnya Mandala yang kebetulan baru keluar dari penjara. Setelah berbincang-bincang Saleh menawarkan untuk melakukan perampokan, dengan alasan ingin membayar cicilan rumahnya,” kata Dedy kepada Tagar di Jatanras Polres Maros, Selasa 30 April 2019 siang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu di Maros Dituntut Hukum Mati

Ia menambahkan, saat melakukan perampokan modus awalnya dirinya berpura-pura bersama Saleh masuk untuk memesan ayam goreng, sebelum akhirnya menodongkan sebilah parang kepada pemilik warung dan juga kepada pengunjung yang sementara makan.

“Sebelum memutuskan untuk merampok di warung ini, kami berempat menggunakan sepeda motor terlebih dahulu berputar-putar untuk memastikan aksi kami dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dari aksinya tersebut, Dedy dan rekannya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dan satu buah handphone. Namun handphone hasil kejahatannya itu belum sempat dijual oleh para pelaku.

Saat ditanya terkait kasus yang mengakibatkan ia ditahan di Lapas Palu, Dedy mengaku melakukan penggelapan lima bal pakaian yang kemudian dijual hanya Rp 2 juta. Ia dijatuhi hukuman selama tiga tahun.

Lelaki yang merupakan warga Makassar ini berhasil lari dari Lapas Palu setelah kejadian bencana tsunami yang melanda Palu pada November 2018 lalu.

Baca juga: Kolong Rumah Jadi Ruang Kelas di Maros

“Sebenarnya ada keinginan untuk kembali ke Palu, tapi tidak punya biaya untuk kembali. Akhirnya ada ajakan ini yah saya ikut saja,” jelas Dedy.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan ketiga pelaku melakukan aksi perampokan di Jalan Tumalia pada 10 April 2019 lalu, namun baru ditangkap pada 30 April 2019 dini hari setelah dilakukan pengembangan dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku menodongkan parang dan busur kepada korban. Atas kejadian ini, ketiganya dijerat pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. []

Berita terkait