Larangan 3 Hari Kampanye Bagi Pelanggar Pilkada Tangsel

Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan Paslon Pilkada Kota Tangsel dilarang 3 hari untuk kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep mengatakan, Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang 3 hari untuk kampanye, apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye.

Peringatan tertulis dari Bawaslu dan akan diberikan waktu 1 jam untuk membubarkan diri atau mematuhi protokol kesehatan.

"Kita membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, dan Satpol PP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pada saat kampanye," ucap Acep ada saat Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Kota Tangsel pada 7 Oktober 2020 di Swissbel Hotel Serpong, Kota Tangsel.

Ia mengatakan, jika ditemukan paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, maka Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis kepada paslon.

"Peringatan tertulis dari Bawaslu dan akan diberikan waktu 1 jam untuk membubarkan diri atau mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pembubaraan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP dan dari Bawaslu pelarangan selama 3 hari," ucap Acep.

Sanksi administrasi, kata Acep, hanya dari Bawaslu dan bagi kepolisan dan satuan gugus tugas covid-19 bisa memberikan sanksi sesuai UU Kesehatan dan Karantina.

"Kalau Bawaslu sanksi ke tim bukan perorangan, sedangkan dari kepolisian dan gugus tugas memberikan sanksi perorangan," katanya.

Diketahui dari tanggal 26 September hingga kemarin 6 Oktober 2020 ada 74 kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas dan 3 pelanggaran.

"Dari total 74 kampanye itu terdapat 3 pelanggaran hasil laporan masyarakat sebanyak 1 pelanggaran dan temuan Bawaslu sebanyak 2 pelanggaran dan semua sudah diberikan surat peringatan," ucap Acep.

Pelanggan yang dilakukan paslon saat kampanye yaitu peserta yang melebihi 50 orang.

"Peserta 50 orang lebih dan penggunaan masker sudah semua karena memang dibagikan masker oleh tim paslon," ujar Acep.[]

Berita terkait
PSI: Tindak Tegas Lurah Mainkan Isu Sara di Pilkada Tangsel
Terkait beredarnya isu sara dalam kontestasi Pilkada Tangsel 2020 oleh oknum lurah, PSI meminta ketegasan.
Disdukcapil Tangsel: Ada 14 Ribu Pemilih Pemula Tak Punya KTP
Disdukcapil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 14 ribu pemilih pemula dalam perhelatan Pilkada.
PSI Tangsel: Hukum ASN Tak Netral di Pilkada 2020
PSI Tangsel memberi imbauan keras kepada ASN agar berperilaku netral dan jangan terlibat dalam proses gelaran Pilkada 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.