Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai pihak kepolisian tebang pilih, lantaran menolak laporannya atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando.
"Hari ini kita buktikan sekali lagi secara jelas, nyata, pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita," ujar Aziz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 10 Februari 2020.
Pada kasus Ahok, jelas kita melaporkan tanpa (berada) di Pulau Seribu bisa diproses
Baca juga: FPI Laporkan Ade Armando, PA 212: Sudah Tersangka
Padahal, menurutnya, dia telah membawa bukti cukup untuk diproses pihak kepolisian. Aziz meyakini keterangan yang diberikan pihaknya ke kepolisian pun sudah jelas.
Bahkan, dia juga membantah argumentasi kepolisian yang menolak laporannya.
"Argumennya pertama, menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan. Artinya, Ketua Umum FPI, merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan Pasal 310, tapi 156," ucap dia.
Aziz juga mengungkapkan, kepolisian beralasan bahwa pelapor harus menyaksikan kejadian yang dilaporkan.
"Saya bantah. Pada kasus Ahok, jelas kita melaporkan tanpa (berada) di Pulau Seribu bisa diproses," katanya.
Strategi selanjutnya, Aziz akan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade Armando. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan pihak Bareskrim Polri yang dia temui.
"Arahannya kalau pernah ada kasus ini di Polda, ya ke Polda juga. Kasus Rocky (Gerung) dan Jonru diproses di Bareskrim dan Polda," tuturnya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Ade Armando Soal Meme Joker Anis
Sebelumnya, FPI keberatan dengan pernyataan Ade Armando di dalam acara dialog yang turut menyertakan Rocky Gerung dan dipublikasikan di Channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020.
Di dalam acara itu, Ade Armando diduga menyebut bahwa FPI sebagai organisasi preman dan FPI bangsat, serta beberapa kalimat lain yang diduga mengandung unsur provokatif. []