Ade Armando Tak Keberatan Ponsel Diperiksa Penyidik

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando tak keberetan jika nanti penyidik Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa hpnya.
Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando tak keberetan jika nanti penyidik Direkorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa ponsel atau handphone (hp) miliknya terkait laporan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.

"Kalau penyidikan dilanjutkan, penyidik minta saya bersedia hpnya diperiksa kalau saya bersedia, tidak ada masalah. Tapi kalau sekarang kan baru awal," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Ade mengatakan saat pemeriksaan dia ditanya oleh penyidik terkait meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ada di hp miliknya. Ia pun menjelaskan bahwa meme Jokor Anies Baswedan didapatkan dari salah satu grup WhatsApp namun belum dapat dipastikan siapa pemiliknya.

"Saya duga biasanya masuk ke sana apakah kiriman orang WhatsApp grup atau WA pribadi juga mungkin.  Tapi saya bahkan tidak bisa identifikasi siapa yang kirim karena saking banyaknya orang kirim foto," tuturnya.

Ade Armando memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor. Ia dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah editan menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

Dalam laporannya, Fahira mengatakan foto yang diunggah dengan narasi itu diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita terkait
Ade Armando Pertanyakan Motif Fahira Idris
Akademisi Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait kasus meme Joker Anies Baswedan.
Kasus Joker Anies Lanjut, Ade Armando Disidik Polisi
Akademisi dari UI Ade Armando disidik kepolisian. Kasus Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlanjut.
Alasan Ade Armando Lapor Balik Fahira Idris
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia