Surabaya - Tersangka penghinaan dan ujaran kebencian Zikria Dzatil belum dipastikan bebas, meski laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah dicabut oleh sejak Jumat kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, meski laporan sudah dicabut namun pihaknya masih harus melalui berbagai tahapan. Tahapan tersebut yakni ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.
"Iya (belum langsung bebas), karena nanti harus melalui gelar perkara, nanti selesai gelar perkara akan kita laporkan," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu 9 Februari 2020.
Sudamiran mengaku, proses menerbitkan SP3 tidak mudah. Alasannya, banyak proses yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan hingga melakukan gelar perkara.
Iya (belum langsung bebas), karena nanti harus melalui gelar perkara, nanti selesai gelar perkara akan kita laporkan.
"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara," imbuh dia.
Sudamiran pun menyatakan, Zikria hingga saat ini masih menjadi tahanan Polrestabes Surabaya. Karena SP3 belum dikeluarkan, setelah laporan dicabut.
"Ya, yang bersangkutan masih ditahan, kita tunggu sampai SP3 keluar," ujar Sudamiran.
Selain itu, Sudamiran mengatakan penangguhan penahanan Zikria masih dalam tahap proses dan belum bisa dikabulkan. Serta pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Untuk penangguhannya kita pertimbangkan. Serta kita akan laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu," pungkas Sudamiran.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat 7 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB.
Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, kemarin.
Setelah ini, Ira menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ira menyebut Risma ingin ada jalan yang terbaik pada kasus ini.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” ujarnya. []