Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK Mumpuni

Mengulas kepribadian pimpinan KPK Laode M Syarif.
Pimpinan KPK (Foto : Instagram/@official.kpk).

Jakarta - Laode Muhammad Syarif saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di akhir masa jabatannya, KPK dihadapkan dengan berbagai polemik. Mulai dari penolakan nama pimpinan baru, hingga revisi Undang-Undang KPK.

Laode M. SyarifWakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Laode lekat dengan dunia hukum. Ia merupakan seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Hasanuddin Makassar dan sempat mengawali karier sebagai seorang dosen.

Laode juga aktif dalam pelatihan pengendalian korupsi Indonesia yang didanai USAID.

Ia lahir di Muna, Sulawesi Tenggara, pada 16 Juni 1965. Laode merupakan anak dari La Ode Hasidu dan Wa Ode Esi. Sejak kecil menempuh pendidikan di Muna. Namun, setelah lulus SMA, ia memutuskan untuk hijrah ke Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pria berkacamata ini menempuh jalur pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin (Unhas), dengan mengambil Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Internasional. Ia berhasil meraih gelar sarjana di usia 26 tahun, dengan judul skripsi Penanggulangan Pencemaran Udara Melalui Pendekatan Hukum Internasional.

Laode memiliki minat di bidang hukum, khususnya lingkungan. Ia memulai karier akademis di Unhas. Kemudian meneruskan kuliah S2 dan S3 di Australia.

Gelar master ia dapatkan di Queensland University of Technology,
Program Studi Hukum Lingkungan dan doktornya di University of Sydney, Australia, Program Studi International Environmental Law. Laode tidak hanya belajar, akan tetapi ia juga mengajar serta bekerja.

Saat itu, ia sempat bekerja di Pusat Hukum Iklim dan Lingkungan Australia atau Australian Centre for Climate and Environmental Law (ACCEL) dari Sydney University, dan mengajar di Program Master untuk Perbandingan Hukum Lingkungan dan Hukum Lingkungan Internasional.

Kembalinya ke Indonesia, Laode Muhamad Syarif konsentrasi berkarier di Universitas Hasanudin. Selain mengajar, ia juga aktif di lembaga-lembaga anti korupsi dalam bentuk pedidikan dan pelatihan.

KPK soal Bambang IriantoWakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Laode juga merupakan anggota aktif dari Akademi Hukum Lingkungan IUCN dan salah satu anggota komite IUCN dalam bidang pengajaran dan pengembangan kapasitas.

Kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) salah satu rancangannya. 

Laode juga aktif dalam pelatihan pengendalian korupsi Indonesia yang didanai USAID (United States Agency for International Development).

Konsentrasinya di bidang hukum, khususnya dalam reformasi peradilan dan pemerintah yang bersih dari korupsi, akhirnya mengantarkan Laode Muhamad Syarif menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Saat itu, ia dinyatakan lolos seleksi dari 500 lebih calon pimpinan KPK yang mendaftar. Setelah mengikuti serangkain test, Laode bersama empat pimpinan lainnya lulus menjadi komisioner KPK periode 2015-2019. []

Laode M SyarifPimpinan KPK (Foto : Instagram/@official.kpk).

Berita terkait
Gonjang-ganjing KPK
Mengapa dulu mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, kalau akhirnya hanya ngambek dan mundur? Dagelan paling lucu di abad milenial.
Agus Rahardjo, Insinyur Sipil Pemimpin KPK
Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera digantikan oleh Ketua KPK baru Firli Bahuri.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"