Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri menghentikan 36 kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan di luar kewajaran.
Menurutnya, selama menakhodai lembaga anti rasuah tersebut sepanjang 2011-2015, dia tidak pernah menutup perkara sebanyak itu dalam kurun waktu dua bulan.
"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Samad kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Samad menilai, sebelum menghentikan kasus Firli seharusnya melakukan kajian dan analisis bersama pihak penyelidik maupun penyidik. Hal ini guna mendapatkan gambaran yang objektif terkait penghentian suatu perkara.
Semasa kepemimpinannya di KPK, Samad mengaku selalu menjalankan mekanisme yang objektif dan akuntabel sebelum mengambil keputusan menghentikan penyelidikan kasus-kasus korupsi.
"Pada masa periode kepemimpinan saya dan teman-teman. Pimpinan tidak boleh dengan mudah menghentikan penyelidikan," ucap dia.
Sementara, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, pimpinan lembaga antirasuah seharusnya sangat paham mengenai suatu perkara sebelum mengambil keputusan dihentikan.
"Karena sejak awal rencana penyelidikan akan di setujui oleh pimpinan yang paham detail-detailnya," ujar Saut kepada Tagar, Jumat, 21 Februari 2020.
Saut mengatakan, dalam penghentian suatu kasus, penyelidik harus memahami potensi masalah saat melengkapi bukti perkara penyelidikan agar naik ke tahap penyidikan. "Itu yang penting," ucap dia. Meski begitu, Saut pun tak menampik bahwa KPK di masa kepemimpinannya pernah melakukan penghentian penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan penghentian 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, lembaga antirasuah tidak menemukan bukti yang cukup untuk membawa puluhan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Ali menuturkan, penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK ini bukan kali pertama. Kata dia, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. []