Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar, seperti resepsi pernikahan dan ritual khitan. Hal itu menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 8 April 2020.
Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020
Baca juga: DKI Jakarta PSBB Corona 10 April, Begini Arahan OJK
Dia menyatakan akan menghukum warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB di ibu kota. "Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakan hukum," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujarnya.
Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu memengaruhi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan seluruh komponen dalam mengendalikan virus corona (Covid-19).
Baca juga: Susul Jakarta, 5 Daerah di Jawa Barat Ajukan PSBB
Aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu, 8 April 2020, sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Jakarta. Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, guna memutuskan penyebaran Covid-19.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB, karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Selain pembatasan aktivitas di luar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan-perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB. []