Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan lima daerah di Jawa Barat sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bersamaan. Kesepakatan dan permintaan PSBB akan diajukan kepada pemerintah pusat hari ini.
Lima daerah tersebut yaitu, Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), serta Kabupaten Bogor atau sering disebut Bodebek. "Kesepakatan itu (menerapkan PSBB secara bersamaan) ini tercetus saat kita menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, 7 April 2020, malam.
Menurut Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19. "Disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil.
Kesepakatan memberlakukan PSBB untuk Bodebek tersebut sejauh ini belum disetujui pemerintah pusat. PSBB DKI Jakarta yang sudah. Rencananya hari ini hasil kesepakatan lima kepala daerah Bodebek tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat.
"Pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah pusat menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," tegas dia.
PSBB jelas Kang Emil, seperti lockdown tetapi banyak pengecualian. Misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi. "Hingga kini (sebelum PSBB diberlakukan). Pemerintah Provinsi Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran Covid-19," jelas dia.
Sampai saat ini tambah Kang Emil, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Jawa Barat telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan. "Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," tambah dia.
Adapun untuk mengetahui peta persebaran Covid-19 secara optimal, Jawa Barat merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya. "Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," ucap Kang Emil. []