Labuan Bajo - Tim gabungan Polres Mabar bersama Koramil, Kompi Brimob dan Sat Pol PP Mabar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT.
Operasi itu digelar pada sejumlah titik di Labuan Bajo, diantaranya Pasar Waesambi, Pasar TPI, Tempat Kuriner Kampung ujung, Pertigaan Pantai Pede Desa Gorontalo, Kompleks pertokoan Marina, dan Padar baru Desa Gorontalo.
Kegiatan ini agar masyarakat patuh dengan aturan, baik undang-undang maupun Perbup yang mengatur pencegahan penyebaran corona.
Operasi mulai digelar pukul 09.00 wita sampai pukul 11.30 wita, Rabu 30 September 2020.
Pantauan Tagar, tim gabungan TNI dan Polri menahan semua pengendara yang tidak menggunakan masker. Yang tidak gunakan masker disanki push up di pinggir jalan.
Masih banyak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Sehingga petugas meminta mereka berhenti untuk diberikan sanksi dan disarankan agar menggunakan masker.
Ada beberapa warga juga yang sempat menolak saat hendak disuruh untuk push up, namun petugas yang berada di lokasi tetap tegas untuk menindak semua pengendara yang melanggar protokol Covid-19.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan operasi itu guna memastikan masyarakat Manggarai Barat mengikuti protokol covid-19.
Hal itu guna mencegah penyebaran covid-19 yang kini jumlahnya semakin meningkat di NTT dan juga sesuai peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 44 tahun 2020.
Kepada sejumlah pengendara ia meminta untuk tetap gunakan masker saat berkendara. Ia juga memberikan bantuan sebanyak seribu masker dari Istana Kepresidenan RI kepada warga.
"Kegiatan ini agar masyarakat patuh dengan aturan, baik undang-undang maupun Perbup yang mengatur pencegahan penyebaran corona" katanya kepada Tagar.
Hasil operasi itu, ia mengaku masih banyak masyarakat yang belum patuh terhadap protokol covid-19, sehingga ia meminta kepada wasyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahaya Covid-19.
"Tingkat kesadaran masyarakat Manggarai Barat untuk menggunakan masker perlu ditingkatkan. Terbukti tadi pagi kita masih menemukan beberapa masyarakat yang tidak gunakan masker" katanya.
Sesuai Perbun Manggarai Barat Nomor 44 tahun 2020, kata dia ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar baik perorangan maupun tempat usaha.
Untuk perorangan setelah diberikan teguran ada tiga sanksi yang diberikan yakni, Joged selama 10 menit, denda Rp. 100.000 dan push up.
"Tapi tadikan banyak orang yang memilih push up, tidak ada yang mau joged dan bayar denda," katanya.
Sementara, tempat usaha yang melanggar Perbub tersebut akan dicabut izin usahanya. []