Langgar PPKM Level 4, Dua Hajatan Diberhentikan Persuasif

Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan, dan desa, membubarkan acara secara persuasif sehingga warga pasrah dan bisa menerima.
Ilustrasi Hajatan. (Foto: Tagar/Ayojakarta)

Jakarta - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan dua hajatan khitanan yang digelar warga, Selasa, 27 Juli 2021.

Petugas yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan, dan desa, membubarkan acara secara persuasif sehingga warga pasrah dan bisa menerima.

Hajatan pertama yang dibubarkan petugas tersebut berlangsung di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Seyogyanya hajatan akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan namun batal karena dilarang oleh petugas.

Lokasi hajatan kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut, akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas secara persuasif memberikan penjelasan. 

"Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," kata Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin.


Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan.


Asep menyatakan, tim hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4, aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Silakan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan. 

Selama penertiban berlangsung, ujar Asep, tidak ada penolakan atau perlawan dari warga yang menggelar hajatan. Mereka kooperatif dan mau mendengar saran serta masukan dari petugas. 

Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari seusai menerima laporan dari Kabidtrantib Kecamatan Saguling.

"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan di perkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan. Apalagi tamu dan pengisi acara udah telanjur diundang dan di-booking," ujarnya. 

Kasatpol PP KBB menurutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan.

Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Kami terus memonitoring, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi penularan Covid-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan." []


Baca juga



Berita terkait
Tindakan yang Tegas Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya
Ini Dua Sanksi untuk Pelanggar PPKM Darurat
Tubagus Ade Hidayat mengatakan sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.
Langgar PPKM, 5 Tempat Hiburan di Semarang Terancam Disegel
Satpol PP Kota Semarang siap menindaklanjuti temuan pelanggaran PPKM oleh Polda Jatang. 5 tempat hiburan malam akan disegel.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban