Padang - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatera Barat telah diterapkan. Namun, masih banyak pihak yang belum mentaati aturan tersebut, meski ancaman sanksinya cukup menakutkan.
Mereka akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Di sejumlah tempat usaha yang melayani orang banyak, seperti restoran, kafe dan tempat pariwisata hingga tempat sarana olah raga, masih banyak ditemukan perorangan yang melanggar protokol kesehatan dan yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, pemilik usaha yang sudah diberi peringatan secara lisan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan tindakan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
"Sanksi dijatuhkan bila pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali," katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Bagi yang melanggar aturan itu akan masukan ke dalam sebuah aplikasi yang namanya SiPelada, yaitu sistem informasi pelanggar perda. Perda ini sanksinya bertingkat, semua bisa terakses di setiap daerah kabupaten dan kota di Sumbar.
"Nanti pas kita lihat daftar si pelanggar sudah masuk ke sanksi berikut, sudah beberapa kali ia melakukan pelanggaran. Bisa terlihat dalam aplikasi SiPelada," katanya.
Ketentuan yang membuat pelaku usaha tidak melanggar yaitu seperti, mereka harus menyiapkan wastapel (tempat cuci tangan), tempat duduk berjarak dan semua orang yang ada wajib menggunakan masker.
"Kita tidak memberlakukan PSBB, jadi untuk palaku usaha memang di beri izin untuk buka, tapi harus mematuhi protokol kesehatan, karena aturan ini tidak mengenal zona," katanya. []