Langgar Aturan Tarif Menhub, Maxim Terancam Suspend

Maxim, pesaing baru Gojek dan Grab dinilai melanggar keputusan Menteri Perhubungan terkait tarif angkutan, khususnya ojol.
Layanan transporasi berbasis online asal Rusia Maxim. (Foto: Instagram/@maxim_indo)

Jakarta - Maxim, pesaing baru Gojek dan Grab dinilai melanggar keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 terkait tarif angkutan, khususnya ojek online (ojol). Alhasil, layanan berbasis online itu terancam kena suspend alias dinonaktifkan sementara waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan langkah tersebut tidak ujug-ujug dilakukan. Sebab, Kominfo sudah lebih dulu memberi surat peringatan.

"Jadi tanggal 24, dia harus merespon. Kalau mereka tidak merespon, kemudian Kemenhub minta tutup, ya kita akan suspend," ucap Semuel Abrijani Pangerapan di Kominfo, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Buntut suspend yang akan dilakukan oleh Kominfo sebenarnya berdasarkan dari permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagai induk yang mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 terkait batas tarif ojol, Kemenhub mendapat protes dari driver ojol berbagai kota karena Maxim baru bisa memenuhi permintaan Februari 2020 mendatang.

Ojol MaximLayanan transporasi berbasis online asal Rusia Maxim. (Foto: Instagram/@maxim_indo)

Mereka mengadu bahwa layanan berbasis online asal Rusia yang resmi beroperasi 29 Maret 2018 di Jakarta itu, menerapkan tarif di bawah ambang batas. Padahal, sedianya kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani ada tarif yang harus dipatuhi Maxim sejak dipanggil pada 30 Desember 2019.

Tarif tersebut terdiri dari tiga macam yakni tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal berdasarkan sistem zonasi.

1. Besaran Biaya Jasa Zona I wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

2. Besaran Biaya Jasa Zona II wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

3. Besaran Biaya Jasa Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/kilometer
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/kilometer
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. []
Berita terkait
Manajemen Ojol Maxim Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Perusahaan taksi online dan ojek online (ojel) asal Rusia menarik konsumen di Indonesia dengan memberikan tarif yang jauh lebih murah.
Hadir Ojek Online Bregada Maxim Yogyakarta
Ojek online Maxim sudah hadir di Yogyakarta. Para drivernya ada komunitasnya, namanya Bregada Maxim Jogja. Mari kita simak.
Gojek-Grab VS Ojol Rusia, Siapa yang Menang?
Kehadiran transportasi berbasis aplikasi (taksi dan ojek online atau ojol) dari Rusia, Maxim membuat gerah pengemudi Gojek dan Grab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.