Manajemen Ojol Maxim Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Perusahaan taksi online dan ojek online (ojel) asal Rusia menarik konsumen di Indonesia dengan memberikan tarif yang jauh lebih murah.
Perusahaan transportasi berbasis aplikasi (taksi online dan ojek online atau ojol) asal Rusia melakukan penetrasi pasar di Indonesia. (Foto: dokumen perusahaan|id.taximaxim.com).

Jakarta - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi (taksi online dan ojek online atau ojol) asal Rusia, Maxim melakukan penetrasi ke pasar Indonesia. Untuk menarik konsumen, Maxim memberikan tarif yang jauh lebih murah, di bawah ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kiprah perusahaan transportasi daring itu tentu saja membuat geram mitra pengemudi Gojek dan Grab. Mereka menilai, kehadiran Maxim telah merugikan Gojek dan Grab yang telah lebih dulu hadir dalam percaturan persaingan transportasi online. Buntutnya pengemudi Grab dan Gojek ramai-ramai menyeduruk kantor Maxim di Solo beberapa waktu lalu.

Akibat konflik antara pengemudi ojol itu dan untuk menghindari dampak yang lebih luas, manajemen Maxim melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya itu, Maxim meminta pemerintah untuk meriview peraturan tentang tarif batas atas karena bisa merugikan perusahaan.

Berikut ini, kutipan lengkap surat manajemen Maxim kepada Presiden Jokowi

Jakarta, 16 Desember 2019

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo,

Surat ini kami kirimkan kepada Bapak terkait konflik yang terjadi di Surakarta di antara para pengemudi Gojek dan Grab serta layanan "Maxim". Konflik ini telah berhasil mengungkap masalah global dalam pasar taksi, yang mana berpengaruh pada taraf kehidupan penduduk dan perekonomian di Indonesia. Menurut fakta yang terjadi di lapangan, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan pengaruh negatif terhadap bidang pengembangan bisnis ojek.

Tarif minimal pengangkutan dengan kendaraan motor yang telah ditetapkan ternyata terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada. Peraturan tersebut tidak mempertimbangkan daya beli penduduk di propinsi terkait, yang mana sebagai akibatnya, akses ke layanan taksi pun menjadi berkurang. Dalam waktu yang bersamaan, masyarakat yang sebenarnya mampu menampilkan tingkat pertumbuhan signifikan dan memberikan pendapatan yang besar untuk anggaran negara malah tetap berada di tingkat yang sama.

Kepatuhan terhadap tarif, baik untuk penumpang maupun untuk pengemudi berakibat pada ketidakmampuan lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah maupun rata-rata untuk menggunakan layanan taksi, sementara pengemudi akan meraup untung berkali-kali lipat lebih besar, bahkan lebih tinggi daripada UMR wilayah terkait.

Selain itu, pemberlakuan tarif yang telah ditentukan berdampak buruk pada dinamika perkembangan layanan "Maxim". Dalam waktu beberapa bulan, perusahaan mulai mengalami kerugian dan mungkin terpaksa harus gulung tikar. Sebagai akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, dan ratusan ribu penumpang tak akan lagi mampu menggunakan layanan taksi dengan harga terjangkau. Di samping itu, peraturan pemerintah yang ketat di pasar akan melanggar persaingan bebas dan berujung pada hengkangnya arus investasi asing dari Indonesia.

Menurut perhitungan para analis layanan "Maxim", tarif minimal ojek saat ini seharusnya sesuai dengan upah minimum regional para pekerja di setiap provinsi terkait. Bukti dari hal ini ialah loyalitas pengemudi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan mereka. Tarif layanan sesuai dengan harapan para pengemudi tersebut dan sama sekali tidak berakibat pada penurunan pendapatan mereka karena tarif yang lebih rendah mampu menarik lebih banyak order. Keberatan terhadap tarif tersebut hanya ditunjukkan oleh para pengemudi perusahaan pesaing. Mereka ingin menghasilkan lebih banyak uang dengan bekerja lebih sedikit, tetapi dalam hal ini tidak memikirkan orang-orang yang mati-matian menghitung setiap rupiah yang mereka miliki agar dapat mencukupi dalam menafkahi keluarga mereka.

Pada bulan Januari 2020, "Maxim" bermaksud untuk mengusulkan perubahan Surat Keputusan mengenai tarif dengan melampirkan perhitungan para analis yang telah dibuat. Kami mengharapkan sebuah dialog yang membangun terkait isu tarif dengan pihak pemerintah maupun para pelaku pasar ojek lainnya.

Hingga pemerintah menetapkan tarif baru yang lebih realistis untuk layanan transportasi online khususnya ojek, Kami meminta kepada Presiden untuk memberlakukan moratorium terkait penerapan tarif yang diatur oleh Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348.

Berita terkait
Gojek-Grab VS Ojol Rusia, Siapa yang Menang?
Kehadiran transportasi berbasis aplikasi (taksi dan ojek online atau ojol) dari Rusia, Maxim membuat gerah pengemudi Gojek dan Grab.
Iis Dahlia Klarifikasi Tudingan Menghina Ojek Online
Pedangdut Iis Dahlia memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutnya menghina profesi supir ojek online alias ojol.
Jawaban PT Gojek Soal Rekruitmen Driver Ojek Online
PT Gojek Indonesia mengapresiasi kinerja Polda DIY dalam mengungkap kasus penipuan rekruitmen calon mitra atau driver ojol yang dilakukan oknum.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping