Langgar Aturan PSBB Jakarta, 23 Perusahaan Ditutup

Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena tidak mematuhi aturan PSBB di Jakarta
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Bekasi - Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi Covid-19. 

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 April 2020, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020. 

23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (1). 

Baca juga: Bupati Tangerang Resmi Keluarkan Perbup PSBB

Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Dia menjelaskan, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Tangerang Selatan Siapkan 12 Titik Check Point PSBB

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri, Jumat, 17 April 2020. 

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut. 

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," kata dia.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan. 

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," ujarnya. 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. 

Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujarnya. []

Berita terkait
PSBB Sumbar Dikabulkan Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat.
Polda Sulsel Siapkan 1600 Personel Amankan PSBB
Polda Sulsel telah mempersiapkan 1600 Personel untuk pengamanan saat penerapan PSBB di kota Makassar.
Reaksi Ganjar Setelah Menkes Setujui Tegal PSBB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada Pemkot Tegal untuk memberikan laporan kesiapan seluruh logistik sebelum menerapkan PSBB.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.