PSBB Sumbar Dikabulkan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat.
12 Titik Check Point PSBB Kota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa/Alfi)

Padang - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal itu karena telah semakin meningkatnya penyebaran kasus covid-19 di Ranah Minang.

"Tujuannya tentu untuk mempercepat penanganan covid-19 di Sumatera Barat," kata Terawan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, dikutip Tagar dari halaman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat, 17 April 2020.

Alhamdulillah PSBB Sumbar telah disetujui Menteri Kesehatan per tanggal 17 April 2020.

Persetujuan PSBB Sumbar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 pada 17 April 2020. Penetapan ini juga berdasarkan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Terkait tanggal penerapannya, pihak kementerian menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumbar. Selanjutnya pemerintah provinsi wajib melaksanakan secara konsisten. Kemudian, mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada warga.

"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajukan permohonan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Usulan diajukan pada 15 April 2020 melalui surat nomor : 360/032/Covid-19-SBR/IV-2020. Dalam permohonannya, gubernur menyampaikan usulan itu sejalan dengan kian meluasnya penyebaran covid-19 di Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengaku senang dengan kabar pengizinan PSBB itu. Menurutnya, pihaknya bersama stakholder terkait akan membahas detil tentang ini. Mulai dari pembatasan masalah transportasi, sekolah, pembatasan pasar, mall, toko, pembatasan pekerja, bantuan sosial, orang masuk ke Sumbar, penertiban masyarakat, tempat bermain atau hiburan, dan lain sebagainya.

"Alhamdulillah PSBB Sumbar telah disetujui Menteri Kesehatan per tanggal 17 April 2020. Besok akan dikoordinasikan mengenai persiapan penerapan PSBB di Sumatera Barat," tulis Nasrul di akun Instagram resminya, Jumat, 17 April 2020.

Menurutnya, masih ada waktu tiga hari lagi untuk pemerintah daerah mensosialisasikan PSBB ini. "Tetap jaga diri dan jaga dunsanak, mari bersama kita budayakan hidup sehat," katanya. []


Berita terkait
Bertambah Lagi, Positif Covid-19 di Sumbar 62 Orang
Jumlah pasien positif terpapar covid-19 di Sumatera Barat menjadi 62 orang.
Pembatasan Selektif di Sumbar Bukan Menutup Jalan
Polda Sumatera Barat memastikan tidak ada penutupan akses jalan di daerah kota dan kabupaten.
Terbaru, 45 Warga Sumbar Positif Covid-19
Jumlah pasien positif terpapar covid-19 di Sumatera Barat kini mencapai 45 orang.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.