Langgar Asimilasi, Bahar Smith Masuk Penjara Lagi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut program asimilasi yang diterima oleh narapidana Habib Bahar Bin Smith pada 19 Mei 2020.
Bahar bin Smith berpose bersama puluhan napi bertato. (Foto: Twitter/fadlizon).

Pematangsiantar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut program asimilasi yang diterima oleh narapidana Habib Bahar bin Smith. Dia kembali menjalani masa pidana di lapas Kelas IIa Cibinong, Jawa Barat.

Sebelumnya, habib berambut pirang itu diputuskan untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan atau menyalahi Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," tulis siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca juga: Bahar Smith Bebas Asimilasi: Terima Kasih Rizieq Shihab

Selama menjalani hukumannya, Bahar dinilai berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan, saat bebas yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Diterangkan juga, kemudian Bahar telah membuat perjanjian dalam beberapa surat pernyataan bahwa dia tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi, serta pernyataan soal alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

"Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020," tulisnya. 

Bahar mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 15.30. Tak lama usai dibebaskan, pada 19 Mei 2020, izin asimilasi pun di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

Masih dalam siaran pers itu, selama menjalani asimilasi Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Baca juga: Bahar Smith: Saya Tidak Takut Besok Dipenjara Lagi

"Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi, yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat," tulisnya.

Adapun kesalahan yang membuat asimilasinya dicabut, karena telah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ucap Dirjen Pemasyarakatan.

Selanjutnya, atas perbuatan tersebut maka yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, untuk itu perlu dicabut asimilasinya.  

"Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Pencabutan SK Asimilasi ybs (Bahar Smith) dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020," ucapnya.

Kronologi Penangkapan Bahar Smith

Asimilasi Bahar Smith dicabut pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur. 

Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Bahar Smith, sekira pukul 01.45 WIB, yang bersangkutan berhasil diamankan.

"Pukul 02.00 WIB, tim tiba di kediaman Bahar Smith. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ucap mereka.

Pukul 03.15 WIB Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan pada badan dan barang, serta ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. []

Berita terkait
Bahar Smith Sangat Heroik Seperti Rizieq Shihab
Bahar Smith sangat heroik seperti Rizieq Shihab. Tipe orang yang merasa dirinya bisa menjual keberingasan untuk bisa survive, untuk bisa hidup.
Seorang Janda di Humbahas Kembalikan Bansos Tunai
Seorang janda di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, mengembalikan bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial RI senilai Rp 600 ribu.
Beragam Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kemendikbud melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran di Inddonesia di masa pandemi virus corona.