Lama Tidak Beroperasi, Pos Damkar Bireuen Dijadikan Bengkel

Ombudsman Aceh yang melakukan Sidak ke lapangan, mendapati kedua pos Damkar tersebut tidak berfungsi.
Pos damkar di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen sudah lama tidak beroperasi. (Foto : dok. Ombudsman)

Bireuen, (Tagar, 21/2/2019) - Tim dari Ombudsman RI perwakilan Aceh melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kabupaten Bireuen, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tidak beroperasinya pos pemadam kebakaran (damkar) di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan laporan asisten Ombudsman Aceh yang melakukan sidak ke lapangan, kedua pos damkar tidak berfungsi.

"Bahkan pos damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan Tahun 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan," kata Taqwaddin saat dikonfirmasi Tagar News di Banda Aceh, Kamis (21/2).

Taqwaddin sangat menyayangkan aset negara yang sudah dibangun dan dibiayai dengan mahal dibiarkan terlantar. Padahal pos damkar beserta armadanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat jarak jangkau dari Kota Bireuen ke Samalanga mencapai satu jam, seandainya pos damkar tersebut aktif, maka jarak tempuh hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja.

Salah seorang petugas damkar yang minta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa, mereka sangat ingin dua pos damkar dioperasikan. Agar lebih mudah menjangkau lokasi kebakaran.

"Kami dari dulu semenjak pos itu selesai, maunya segera diaktifkan. Supaya mudah jangkauan ke lapangan dan tidak menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih besar. Yang lebih parah lagi, karena jangkauan yang jauh, sesampai petugas di lokasi rumah yang terbakar sudah rata dengan tanah. Ini sungguh dilematis bagi kami petugas," ungkapnya.

Kata dia, saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan armada damkar. Tetapi yang siap sedia operasional hanya empat unit, sisanya sebagai pendukung.

Kepala Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin menyarankan agar adanya perhatian serius dari pimpinan daerah untuk masalah ini, supaya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemadam kebakaran sebagai bala-bantuan.

Setelah melakukan Sidak, Tim Ombudsman Aceh langsung bertemu dengan Bupati Bireuen H. Shaivannur dan menyampaikan hasil sidak dilapangan.

"Kami berharap agar kedua pos damkar segera diaktifkan dalam tahun ini, guna memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat," ungkap Taqwaddin dihadapan Bupati Bireuen.

Sementara Bupati Bireuen, Shaivannur berjanji akan meminta dinas terkait dalam hal ini Kepala BPBD untuk segera mengaktifkan kedua pos damkar tersebut.

"Saya akan memerintahkan kepala BPBD untuk mengaktifkan pos damkar tersebut di awal Tahun 2019 ini," kata Shaivannur. []

Berita terkait