Jakarta - Pemerintah Singapura secara resmi telah mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi per 1 April 2022 mendatang.
Selain mencabut kewajiban karantina bagi pelancong. Perdana Menteri Lee Hsien Loong, mengatakan pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka dan mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.
Singapore Tourism Board (STB) pun merilis panduan cepat untuk perjalanan tanpa karantina ke Singapura. Sebagaimana dilansir Antara, ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi wisatawan yang ingin berlibur ke Singapura dalam waktu dekat.
- Baca Juga: Begini Syarat Traveling ke Singapura 2022, untuk Turis Indonesia
- Baca Juga: Dengan Maskapai Ini, Terbang ke Singapura Bebas Karantina Mulai 1 April 2022
Hal pertama yang harus disiapkan sebelum keberangkatan adalah dapatkan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi, dengan format sertifikat internasional WHO yang dapat diunduh melalui aplikasi.
Kemudian konfirmasi tiket untuk penerbangan maskapai apa pun dengan tujuan ke Singapura. Kamu juga wajib membeli asuransi perjalanan dengan nilai perlindungan sebesar 30.000 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta untuk biaya perawatan terkait dengan Covid-19.
Perlu kamu ketahui bahwa nilai perlindungan asuransi tersebut bukanlah nilai premi yang dibayarkan. Setelah itu, unduh aplikasi TraceTogether dan daftarkan profil dirimu.
Tiga hari sebelum keberangkatan, kirimkan SG Arrival Card dan deklarasi kesehatan elektronik melalui layanan elektronik resmi dan gratis di laman Immigration & Checkpoints Authority (ICA).
Lalu, dua hari sebelum keberangkatan lakukan tes Covid-19 baik itu Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen Rapid Tes (ART) yang dilakukan oleh profesional medis bukan tes mandiri di rumah.
Ketentuan saat Tiba di Singapura
Saat tiba, kamu bisa langsung menjelajah dan menikmati Singapura dengan aman. Akan tetapi, bagi wisatawan jangka pendek berusia 13 tahun ke atas yang belum divaksinasi penuh, akan memerlukan surat persetujuan yang sah untuk masuk ke Singapura dengan dikenakan Stay Home Notice (karantina) selama 7 hari.
- Baca Juga: Perekonomian Singapura Pulih dari Resesi
- Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Singapura Akhirnya Tembus Juga 1 Juta
Sedangkan wisatawan yang telah divaksinasi dan sembuh dari Covid-19 sebelum keberangkatan, dapat menggunakan portal Vaccinated-Recovered untuk mendaftarkan keterangan kesembuhan sebelum keberangkatan dan akan dibebaskan dari semua persyaratan tes.
Kamu juga dapat mengunduh aplikasi VisitSingapore untuk semua informasi penting selama perjalanan dan pendaftaran SG Arrival Card untuk check-in pesawat dan proses imigrasi. []