Lagi, Penyebar Hoax PKI Ditangkap Polda Jabar

"Dari 16 kasus yang dibicarakan terkait penganiayaan, hanya dua yang asli dan fakta. Sisanya hoax. Tersangka ini menyebar informasi bahwa Prawoto dianiaya PKI."
Dari keterangan yang disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Rabu (28/2) tersangka Ahyar Saepuloh telah melakukan penyebaran hoax, terkait PKI. Tersangka memiliki 9 akun Facebook. Semuanya menyebarkan informasi hoax soal penganiaya Prawoto dan KH Hasan Basri adalah anggota PKI. Unggahannya itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Rian)

Bandung (Tagar 28/2/2018) - Ahyar Saepuloh (28) yang merupakan pemilik akun Facebook penyebar berita kebohongan dengan nama akun "Ugie Khan" ditangkap Tim Siber Polda Jabar.

Dari keterangan yang disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Rabu (28/2) tersangka Ahyar Saepuloh telah melakukan penyebaran hoax, terkait PKI.

"Tersangka memiliki 9 akun Facebook. Semuanya menyebarkan informasi hoax soal penganiaya Prawoto dan KH Hasan Basri adalah anggota PKI. Unggahannya itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Kombes Samudi.

Samudi juga menjelaskan bahwa, pada akun tersebut, ada 16 kasus yang ia posting dan sebarkan, namun hanya dua berita yang bersifat benar, sisanya merupakan berita-berita yang berisi kebohongan dan kebencian.

"Dari 16 kasus yang dibicarakan terkait penganiayaan, hanya dua yang asli dan benar-benar fakta. Sisanya hoax. Tersangka ini menyebar informasi bahwa Prawoto dianiaya PKI," ujar Samudi, Rabu (28/2).

Atas perbuatannya kini Ahyar dijerat pasal 45 a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang I No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Samudi. (rian)

Berita terkait