Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggerebrek 11 pasangan muda mudi tanpa ada status menikah di Hotel RedDoorz, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Penggerebekan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 itu, sempat terekam video dan viral di sosial media.
Kalau untuk open BO, semalam kita belum dapat keterangan itu. Cuma pemesanan kamarnya (RedDoorz) dari aplikasi.
"Benar, ada 11 pasang yang sudah didata Satpol PP. Ada indikasi bahwa itu pasangan tidak resmi. Rata-rata malah usia belia," ucap Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, Minggu, 4 Oktober 2020.
Namun, kata dia, belum bisa memastikan apakah para pasangan ini hasil teman kencan (booking order) atau sepasang kekasih. "Kalau untuk open BO, semalam kita belum dapat keterangan itu. Cuma pemesanan kamarnya (RedDoorz) dari aplikasi," ujar Ghufron.
Ia mengatakan, untuk penindakan terhadap belasan pasangan ini, pihak keluarga telah dipanggil dan diberikan pembinaan oleh petugas.
Hotel yang digerebek, kata Ghufron, telah dilakukan penyegelan sementara karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Baru disegel sementara. Untuk Senin, pengelola hotel akan kita panggil, untuk minta klarifikasi. Sekalian kita mau nanya izinnya," ucapnya.
Jika terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi, pemerintah daerah bisa menyegel permanen dan mencabut izinnya. "Ada kemungkinan disegel permanen kalau memang tidak sesuai peruntukannya," ujar Ghufron.[]