Serdang Bedagai - Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan menangkap DE alias AD, 30 tahun, warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pemuda tersebut diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangga desanya yang lagi di-charge atau diisi baterainya.
DE ditangkap di rumah abangnya di kawasan Dusun III, Desa Lidah Tanah, Perbaungan, Sabtu, 25 Juli 2020. Ia diketahui menyatroni rumah Riky Chaniago, 36 tahun, warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, pada Selasa, 10 Juli 2020.
Setelah diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Bahkan sudah lama aksi pencurian dia geluti.
Kepala Polsek Perbaungan Ajun Komisaris JM Sitompul mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan laporan dari korban. Selain ponsel, DE juga mengambil uang tunai miliki korban sebesar Rp 5 juta.
Sitompul menjelaskan kronologi kejadian. Bermula dari korban yang dikabari isterinya Nurmadani, bahwa rumah mereka dimasuki maling. Mendengar hal tersebut Riky yang sedang kerja segera menutup tempat berdagang yang berlokasi tak jauh dari rumah. Ia bergegas pulang.
Sampai di rumah, korban langsung mengecek keadaan rumah dan mendapati pintu samping belakang ada bekas congkelan. Dari temuan itu muncul dugaan bahwa si pencuri masuk dari pintu samping. Pencuri diduga juga sudah mengetahui kondisi rumah maupun kebiasaan penghuninya.
"Jadi, korban mengaku kehilangan satu unit handphone yang saat itu sedang di cas, uang tunai yang berada didalam dompet, helm dan beras segoni. Korban mengalami kerugian berkisar Rp 7,5 juta," kata JM Sitompul.
Baca lainnya:
- Tak Kapok Dibui, Napi Asimilasi Curi HP di Kebumen
- Miris, Kades di Sulsel Curi HP Demi Narkoba
- Pejambret Kepergok Belanja Online Pakai HP Curian
Setelah dilakukan penyelidikan mendapat, termasuk olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah pada DE. Terlebih pemuda itu selama ini dikenal sebagai sosok yang meresahkan masyarakat setempat.
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Sabtu 25 Juli 2020, sekira pukul 03.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DE. Dia kami tangkap di rumah abangnya. Setelah diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Bahkan sudah lama aksi pencurian dia geluti," tutur dia, Minggu, 26 Juli 2020.
Dari DE polisi juga mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatannya. "Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan," kata JM Sitompul. []