Medan - Seorang lelaki berinisial PR 39 warga Simpang Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Asahan diamankan kepolisian Sektor Medan Kota, Polrestabes Medan.
Dia ditangkap karena berani mengambil handphone milik Salamuddin, 28 tahun, warga Jalan Juanda Baru, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
Bukan itu saja, PR berani mengambil hanphone korban ketika alat komunikasi itu sedang digunakannya untuk mendengarkan musik, hanphone itu diletakkan korban di atas perutnya.
Rupanya, pelaku melintas di lokasi dan PR langsung turun dan masuk ke warung jualan korban yang sekaligus rumahnya dan mengambil handphone.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Kota, Inspektur Satu Ainul Yaqin membenarkan bahwa mereka telah menangkap PR. Sedangkan seorang temannya melarikan diri.
"Iya, pelaku PR ditangkap dan temannya berinisial A melarikan diri, kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Ainul, kepada Tagar, melalui selularnya Sabtu, 11 Juli 2020.
Diceritakannya, PR bertindak sebagai eksekutor. Dia mengambil handphone korban ketika sedang tidur dibangku dagangannya, sambil mendengarkan suara Youtube di handphone dan diletakkan di atas dadanya.
"Rupanya, pelaku melintas di lokasi dan PR langsung turun dan masuk ke warung jualan korban yang sekaligus rumahnya dan mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri. Rupanya, aksi itu dipergoki oleh korban dan korban berteriak maling," ucap Ainul.
Selanjutnya, teriakan korban didengar oleh masyarakat dan kepolisian, sehingga pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu temannya sebagai joki berhasil melarikan diri.
"Pelaku dan barang buktinya berhasil kita amankan, tepatnya Senin 6 Juli 2020, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri. Kemudian PR kita bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya. []