Labor Institute: Waspadai Gejolak Sosial tentang Upah

Labor Institute Indonesia menyebut kebijakan kenaikan upah minimum harus menghindarkan adanya gejolak sosial seperti aksi unjuk rasa masif dan PHK.
Ilustrasi pembayaran upah menggunakan uang rupiah. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia menyebut kebijakan kenaikan upah minimum harus menghindarkan adanya gejolak sosial. Alasannya, tahun 2021 mendatang diprediksi masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menjelaskan gejolak sosial dimaksud adalah adanya aksi unjuk rasa masif, serta mogok kerja dan PHK dikarenakan situasi dan kondisi perekonomian secara global sedang terancam.

Menurut catatan Labor Institute Indonesia, pertumbuhan ekonomi kuartal 1 sebesar 2.79 persen, kuartal 2 sebesar minus 5.32 persen, dan kuartal 3 minus 2 persen. Secara global pertumbuhan ekonomi Indonesia minus dan diprediksi untuk tahun 2020 dan 2021 sulit merangkak naik.

"September 2020 diprediksi 3,5 juta buruh kehilangan pekerjaan, dan setiap bulan angka PHK tersebut akan naik," ujar Andy melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.

Dijelaskan Andy, Labor Institute Indonesia berpendapat PHK massal akan terjadi apabila upah minimum dipaksa naik tinggi. Belum lagi beberapa investor telah banyak hengkang ke luar negeri dikarenakan kenaikan upah minimum yang cukup besar.

Andy mengakui langkah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.

"Karena saat ini Indonesia dalam situasi pemulihan ekonomi. Buruh dibayar upah sesuai dengan upah minimum 2020, sudah cukup baik, dibanding upah minimum naik. SE Menaker tersebut hanyalah sebagai acuan bagi Gubernur untuk menetapkan UMP," katanya.

Andy mengkhawatirkan pengusaha akan melakukan kebijakan penutupan usaha yang ujung-ujungnya menimbulkan PHK apabila upah minimum naik cukup signifikan.

"PHK yang masif akan menimbulkan gejolak sosial karena jumlah pengangguran akan merangkak naik. Kalau tidak mendapatkan pekerjaan baru dapat menjurus kerawanan sosial di tengah masyarakat," tuturnya.

Selain itu, menurut Labor Institutue Indonesia, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 ini yang dipatok 8,51 persen, belum dapat mendongkrak kenaikan daya beli pekerja.

"Sebab, besaran upah riil yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja, seperti pendidikan, transportasi, hiburan dan kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas," katanya.

Oleh karena itu Labor Institute Indonesia menghimbau kalangan serikat buruh dan serikat pekerja di Indonesia agar menahan diri dengan mengedepankan dialog sosial melalui media lembaga Bipartit dan Tripartit untuk merundingkan Surat Edaran Menaker tersebut.

"Dialog perlu untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum yang win-win yang disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja," tutupnya.[]

Berita terkait
SE Menaker Sebut Upah Minimum Tak Naik, Begini Reaksi Ganjar
SE Menaker minta upah minimum 2021 tak naik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengkaji dengan pihak terkait.
Alasan Pandemi, Menaker Ida Sebut Upah Minimum 2021 Tak Naik
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik.
Gawat, Gaji Tahun 2021 Lebih Rendah dari UMP Tahun Ini
Perusahaan yang terdampak pandemi bakal menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.