Kunjungi Tegal, Edhy Prabowo Tantang Pengkritiknya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menantang pengkritik kebijakan cantrang. Jika tidak suka secara pribadi maka hadapi pribadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berdialog dengan nelayan cantrang saat kunjungan kerja di Kota Tegal, Selasa, 7 Juli 2020. Dalam kesempatan itu ia menantang pengkritik kebijakan cantrang secara pribadi jika memang tidak suka secara pribadi. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 7 Juli 2020. Dalam kunjungan itu, Edhy menyindir, bahkan menantang secara pribadi pihak-pihak yang selama ini mengkritik kebijakannya melegalkan kembali alat tangkap cantrang.

Edhy melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat didampingi sederet pejabat dan staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin juga terlihat dalam rombongan.

‎Dalam acara yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, Edhy antara lain melakukan peresmian Fisher's Center Tegal dan Bitung, serta pemberian bantuan dan sertifikat kepada nelayan. Selain itu, Edhy juga berdialog dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan dari Tegal, Batang, Rembang, dan Pati.

Kalau tidak suka Menteri KKP secara pribadi, hadapi secara pribadi. Tidak usah ngomong-ngomong (bicara) di media.

Saat memberikan sambutan sebelum acara dialog, Edhy sempat menyinggung kebijakan pelegalan kembali alat tangkap cantrang yang sebelumnya dilarang di era menteri Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah melalui proses panjang. Salah satunya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para nelayan.

Edhy menyebut para nelayan menging‎inkan agar penggunaan alat tangkap cantrang tidak dilarang tapi diatur. Sehingga perlu ada jalan keluar agar cantrang tetap bisa digunakan namun tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Jangan dilarang, lantas disuruh mati kita di sini. Saya tahu ada yang tidak boleh kita lakukan, merusak lingkungan, mengambil ikan yang harusnya nanti bisa besar‎. Cantrang merusak karang, saya sudah liat talinya, karang ditarik sama cantrang, yang ada putus talinya," ujar Edhy.

‎Edhy meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkannya untuk memberikan masukan secara langsung kepada dirinya.

"Tidak usah protes-protes. Tidak usah main politik. Tidak usah jadi terkenal. Kalau tidak suka Menteri KKP secara pribadi, hadapi secara pribadi. Tidak usah ngomong-ngomong (bicara) di media. Silakan maki saya, hina saya, gambari saya dengan gambar yang paling buruk yang belum pernah dilihat siapa saja. Saya tidak peduli, selama saya yakin kebijakan yang saya buat akan membuat kehidupan nelayan semakin baik," tuturnya. 

Bagi Edhy, peraturan yang dibuat terkait suatu kebijakan masih bisa diperbaiki. Untuk itu, dia terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin mengoreksi peraturan maupun kebijakan yang dikeluarkannya.

‎"Peraturan yang kami buat bersama-sama bukan peraturan seperti kitab suci, semua bisa diperbaiki. Tidak usah berisik di media, karena tidak suka menterinya saya, atau mau mengganti dengan siapa, tidak penting," ujar dia.

‎Sementara itu, dalam dialog dengan nelayan dan pelaku usaha, Edhy menerima sejumlah keluhan dan permintaan dari nelayan di Kota Tegal dan Pati serta pelaku usaha perikanan di Pemalang.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto mengapresiasi kebijakan legalisasi cantrang yang dikeluarkan Edhy.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap nanti sudah bisa melaut menggunakan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), bukan hanya SKM (Surat Keterangan Melaut),‎" ujar dia.

Riswanto juga mengungkapkan permasalahan klasik nelayan. Kondisi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari dan Pelabuhan Pelindo Tegal sudah tidak bisa menampung kapal-kapal nelayan sehingga rawan terjadi kebakaran serta pendangkalan muara sejumlah sungai.

"Pendangkalan muara sungai membuat kapal tradisional terhambat ketika akan melaut karena nelayan harian harian bergantung pada pasang surut air," ucapnya. (PEN) []

Baca juga: 

Berita terkait
29 Aturan Menteri KKP akan Dievaluasi, Termasuk Cantrang
Akan ada 29 peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan dievaluasi, termasuk regulasi soal larangan cantrang.
Menteri KKP Diminta Benahi Izin Kapal Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus menyelesaikan berbagai peraturan terkait perizinan kapal perikanan.
Menteri Edhy: KKP Fokus pada Dugaan Eksploitasi ABK
Menteri Edhy: Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.