Edhy Prabowo Beserta Bawahannya Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim telah menyatakan Edhy Prabowo dan bawahannya untuk dibui 5 tahun terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo. (Foto: Tagar/Kastara)

Jakarta - Akhirnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan dengan Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus supa ekspor benih lobster. Majelis hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  menyatakan Edhy beserta bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hak politiknya dicabut oleh Hakim untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.


Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Bawahan Edhy yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun. []


Baca juga


Berita terkait
KKP Kembali Lepasliarkan Puluhan Ribu Benih Lobster di Banyuwangi
KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Kembali melepasliarkan 21.000 Benih Bening Lobster hasil sitaan.
Menteri Trenggono Ingin Jadikan Lombok Pusat Budidaya Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan Lombok menjadi pusat budidaya lobster sampai kelas dunia.
Anak Buah Luhut Pandjaitan Tegaskan Tak Ada Ekspor Benih Lobster
Kemenko Marves mengatakan, Pemerintah telah menghentikan sementara kebijakan ekspor benur atau benih lobster.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura