Surabaya - Razia tempat hiburan malam dilakukan Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Tempat karaoke M Way tersebut nekat buka meski sudah ada larangan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Komisaris Kristiyan Beorbel Martio mengatakan saat dilakukan razia, manajemen karaoke M Way mencoba mengelabui polisi dengan mematikan lampu dan dikunci, seolah-olah tidak ada kegiatan dan aktivitas di Karaoke M Way.
Jadi mereka ini baru buka lagi selama 1 minggu. Tapi dia buka-tutup buka-tutup. Modusnya mereka menutup pintu dari luar, lampunya dimatikan.
Bahkan saat razia, ruangan tampak gelap. Namun, meja-meja tersedia terdapat minuman dan makanan. Ternyata puluhan orang itu bersembunyi di kamar mandi, ruang karyawan, di balik pintu dan juga di gudang.
"Jadi mereka ini baru buka lagi selama 1 minggu. Tapi dia buka-tutup buka-tutup. Modusnya mereka menutup pintu dari luar, lampunya dimatikan. Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 7 November 2020.
Baca juga:
- Cabut Izin, Tindakan Tegas Pemkot Surabaya untuk THM Bandel
- Tuntut THM Dibuka, Pekerja Pariwisata di Makassar Demo
- Buka di Tengah Corona, THM di Makassar Ditutup Paksa
Ia mengaku karaoke M Way sudah dipantau selama lima hari usai adanya laporan dari masyarakat tentang adanya karaoke yang tetap buka. Ia mengatakan selama pandemi Covid-19, tempat yang masuk kategori Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih belum diizinkan untuk buka oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Untuk pengusaha kita serahkan ke Satpol PP dan Pemkot untuk ditindaklanjuti izinnya, bisa saja dicabut. Kan selama pandemi ini tempat hiburan dilarang buka," tuturnya.
Dari razia tersebut, setidaknya 39 orang diamankan diantaranya 21 wanita pemandu lagu dan 18 pria. Mereka langsung diangkut ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menjalani tes swab.
"Sementara ini kita tunggu truk dalmas Polrestabes Surabaya, akan kita angkut untuk dilakukan tes swab," kata dia.
Sementara pegawai bagian operasional karaoke M Way, Ari mengaku pihaknya nekat membuka usahanya karena terpaksa. Apalagi banyak karyawan yang membutuhkan penghasilan.
"Mereka punya anak istri yang harus dihidupi. Penghasilan dari gojek juga enggak serame dulu," kata dia.
Meski mengakui bandel dengan tetap membuka operasional karaoke, Ari menegaskan tempatnya tetap menjalankan protokol kesehatan. Ia mencontohkan jam operasional M Way mulai pukul 13.00 hingga 20.00 WIB.
"Kita sudah ikuti protokol kesehatan. Bahkan kami buka jam 1 siang sampai jam 8 malam, mentok jam 9," kata dia.
Ari pun mempertanyakan alasan tempat hiburan dilarang buka, tetapi kafe atau restoran tetap boleh beroperasi. Apalagi kafe atau warkop di Surabaya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB
"Mohon maaf, kayak kafe-kafe mereka bisa buka sampai jam 10-11 malam, tapi kenapa kok ini karaoke protokol kesehatan benar-benar terjaga (dirazia)," ujarnya.[]