Jakarta - Hencky Luntungan adalah seorang pendiri Partai Demokrat penggerak Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.
Yang memutuskan bukan pemerintah, tapi pengadilan.
Hencky justru memuji pemerintah yang telah menolak hasil kongres Deli Serdang. Menurutnya penolakan itu hal wajar, membuktikan pemerintah tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yaitu intervensi kekuasaan. Walaupun demikian, Hencky mengatakan urusan belum selesai, karena pihak yang berwenang memutuskan sesungguhnya bukan pemerintah, tapi pengadilan.
"Yang memutuskan bukan pemerintah, tapi pengadilan," kata Hencky kepada Antara, Rabu, 31 Maret 2021.
Apakah para penggerak Kongres Luar Biasa Deli Serdang akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Hencky belum bisa memastikan. Yang jelas, kata Hencky, pihaknya akan melayangkan gugatan untuk kasus lain, yaitu terkait perubahan pada mukadimah, bagian pembuka Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Ada gugatan tersendiri dari pendiri Partai Demokrat, yaitu terkait perubahan mukadimah AD/ART yang menyatakan SBY, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ventje Rumangkang adalah founding father partai,” ujar Hencky.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly mengumumkan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dasar penolakan karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyambut gembira keputusan pemerintah itu. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang ia sebut telah menunaikan janji menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang ilegal inkonstitusional.