Pemerintah Menolak Kepengurusan Partai Demokrat Moeldoko

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dipimpin Yasonna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di kawasan Rasuan Said, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Kemenkumham)

Jakarta - "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak." Pengumuman ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly alam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, 16 Maret 2021, intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, ditolak.



Kemenkumham, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyelenggara Kongres Luar Biasa Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Pihak penyelenggara Kongres Luar Biasa Deli Serdang kemudian menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021. Ini untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yaitu tujuh hari.

Kemenkumham melakukan pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko, tapi masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.

Menteri Yasonna mengatakan ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Ia menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020.

Sebelumnya, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, membuat terjadi dualisme kepemimpinan dalam partai berlambang mercy ini. Karena pada waktu bersamaan masih berjalan kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. 

Versi Moeldoko berpedoman pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2005. Agus Yudhoyono berpedoman pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.




 


Berita terkait
Kubu Moeldoko: AHY, Kenapa Ormas Radikal Subur Zaman SBY Presiden
Partai Demokrat kubu Moeldoko meminta AHY dan SBY menjelaskan kepada masyarakat, kenapa organisasi radikal tumbuh subur zaman SBY jadi Presiden RI.
AHY Membalas Moeldoko: Apa Dia Penganut Ideologi Fitnah Keji?
Moeldoko bilang ada tarikan ideologis dalam Demokrat, Agus Yudhoyono balik bertanya apa Moeldoko penganut ideologi pecah belah dan fitnah keji?
Moeldoko Buka-bukaan Alasannya Mau Memimpin Partai Demokrat
Moeldoko berbicara dalam sebuah video, buka-bukaan alasannya mau memimpin Partai Demokrat, menggantikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.