Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak keras pembahasan omnibus law. KSPI juga menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panja (Panitia Kerja) yang masih membahas RUU Cipta Kerja meskipun sedang masa reses.
"Sikap DPR RI yang memprioritaskan pembahasan omnibus law menimbulkan kecurigaan. Seolah-olah mereka sedang kejar target, seperti sedang terburu-buru untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu," kata Presiden KSPI , Said Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.
Baca Juga: Jokowi dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Untuk anggota KSPI di sektor testil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan.
Menurutnya, ada hal lain yang mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Yang lebih utama saat ini adalah menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK.
Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi.
Lebih lanjut, Said Iqbal, menyebutkan, khusus untuk anggota KSPI di sektor testil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Sedangkan, yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.
Simak Pula: Presiden PKS Kritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja
"Saat ini yang lebih mendesak dari omnibus law adalah darurat PHK,” ujar Said. []