Kronologis Penangkapan Pembuat Parodi Indonesia Raya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka pembuat parodi Indonesia Raya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka pembuat parodi Indonesia Raya. (foto: Antara/Reno Esnir/aww).

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. 

Keduanya sering berkomunikasi. Namun, terjadi pertengkaran. Lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Baca juga: Hendropriyono: Pembuat Parodi Indonesia Raya WNI di Malaysia

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia. 

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo. 

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur. 

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia. 

"Keduanya sering berkomunikasi. Namun, terjadi pertengkaran. Lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya. 

Baca juga: Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. 

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.

Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman. Argo menjelaskan, tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur. 

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF di antaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK. 

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia. 

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. []

Berita terkait
Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI
Setelah ditelusuri, pelaku di balik parodi lagu Indonesia Raya diduga bukan orang Malaysia, melainkan Warga Negara Indonesia
Parodi Lagu Indonesia Raya yang Bikin Geram
Fadli Zon dan 4 tokoh lainnya mengutuk parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah, diduga, oleh warga asal Malaysia.
MPR Minta Polri Proaktif Selidiki Penghinaan Lagu Indonesia Raya
Ahmad Basarah mengimbau kepada Polri untuk bersikap proaktif dalam mengusut kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina