MPR Minta Polri Proaktif Selidiki Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Ahmad Basarah mengimbau kepada Polri untuk bersikap proaktif dalam mengusut kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Antara/Fathur Rochman)

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengimbau kepada Polri untuk bersikap proaktif dalam mengusut kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Basarah berharap Polri tidak hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia.

“Saya menghormati pengakuan Pemerintah Malaysia, lewat Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, yang berjanji sedang menyelidiki kasus ini. Tapi Polri saya harap juga proaktif, jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia,” ujar Basarah, pada Senin, 28 Desember 2020.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa sehingga bila sekali kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini.

Baca juga: Perusak Lagu Indonesia Raya Diburu Polisi Diraja Malaysia

Ia menjelaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa, jika kasus ini tidak diambil tindakan tegas, akan muncul ratusan video serupa.

“Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa sehingga bila sekali kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini, besok akan muncuk ratusan video serupa yang menghina Indonesia sebagai bangsa,” tuturnya.

Menurutnya, mengubah lirik, aransemen, dan semua hal yang berhubungan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

Baca juga: Polisi Diraja Malaysia Akan Investigasi Pelecehan Indonesia Raya

Pada Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang : a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

“Semangat UU itu sangat jelas, yaitu membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi. Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya,” ujar Basarah. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Kedubes Malaysia Kecam Video Hina Lagu Kebangsaan Indonesia
Kedubes Malaysia di Jakarta mengatakan pihak berwewenang negara itu selidiki beredarnya sebuah video hina lagu kebangsaan Indonesia
Fakta-fakta di Balik Viralnya Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Warganet Indonesia digegerkan dengan munculnya sebuah akun YouTube diduga milik warga negara Malaysia melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
10 Lagu Hits Indonesia Paling Populer 2020 Versi Spotify
Lagu hits apa saja sih yang masuk ke dalam 10 lagu Indonesia paling populer tahun 2020 versi Spotify? Yuk simak daftarnya berikut ini.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.