Kronologi Viral Video Emak-emak TikTok di Suramadu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan sanksi tilang dan pernyataan permohonan maaf setelah video Tiktok di Jembatan Suramadu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap tiga emak-emak yang melakukan TikTok di Jembatan Suramadu dan menjadi viral di media sosial. Ketiga emak-emak yakni Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siti Suriya, mereka tercatat sebagai warga Jalan Tambak Gingsing Baru Surabaya

Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum menjelaskan kronologis hingga tiga emak-emak tersebut melakukan TikTok di Jembatan Suramadu. Ganis menjelaskan tiga emak-emak tersebut berada di Jembatan Suramadu untuk pergi ke rumah makan Bebek Songkem, Bangkalan, Jawa Timur.

Mereka mengaku tidak tahu kalau dilarang berhenti di Jembatan Suramadu.

"Jadi mereka menyewa taksi di JMP (Jembatan Merah Plaza) dengan tujuan Bebek Songkem yang ada di Bangkalan. Tujuan ke sana karena Ibu Siti Suriah ini sedang ulang tahun," ujarnya kepada Tagar, Minggu, 5 Juli 2020.

Tetapi, saat tiba di pertengahan jembatan Suramadu, spontan emak-emak tersebut meminta sopi taksi untuk berhenti untuk membuat video TikTok. Padahal, kata Ganis, berhenti di Jembatan Suramadu adalah dilarang.

"Mereka mengaku tidak tahu kalau dilarang berhenti di Jembatan Suramadu," tuturnya.

Video Tiktok yang dibuat tiga emak-emak tersebut akhirnya viral di media sosial. Bahkan, video tersebut menjadi sorotan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan memasang di Instagram pribadinya.

"Berhenti di Suramadu sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin saat berada di atas selat Madura," kata dia.

Akibat prbuatannya ketiga emak-emak tersebut diminta untuk membuat surat permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, ketiga emak-emak tersebut mendapatkan saksi pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000.[]

Berita terkait
Rencana Penerapan Kembali Jam Malam di Surabaya
Pemkot Surabaya akan kembali melakukan penerapan jam malam sebagai cara mengurangi kerumunan dan aktivitas warga saat malam hari.
Pemulung Surabaya Sembunyikan Sabu di Dalam Alquran
Seorang pemulung di Surabaya dibekuk polisi karena kedapatan menjadi kurir Sabu-sabu.
Blusukan Terawan di Surabaya di Tengah Isu Reshuffle
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba-tiba hadir di tengah warga Surabaya di tengah isu Reshuffle.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.