Medan - Dua orang pencuri 110 unit tabung gas melon dan seorang penadah atau penerima barang curian ditangkap Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes, Kamis 8 Oktober 2020. Mereka bertiga diamankan tanpa perlawanan.
Adapun kedua pelaku pencurian itu diantaranya JS, 44 tahun, dan THM, 34 tahun, keduanya adalah warga Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Sementara seorang lagi berinisial SRM, 42 tahun, warga Jalan Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, perannya sebagai penadah.
Awalnya, kami mendapatkan laporan resmi dari korban, bahwa Pangkalan Gas LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kecamatan Delitua dibobol maling, 110 tabung gas gas berukuran 3 kilogram (kg) hilang.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu di rumah Rismauli Boru Siahaan, 40 tahun warga Jalan Handayani, Kecamatan Delitua, Kamis 8 Oktober 2020. Kemudian, hasil curian dijual kepada SRM.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap ketiga pelaku. Pelaku lainnya masih diburu.
"Awalnya, kami mendapatkan laporan resmi dari korban, bahwa Pangkalan Gas LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kecamatan Delitua dibobol maling, 110 tabung gas gas berukuran 3 kilogram (kg) hilang. Kemudian kami lakukan cek ke lokasi," kata Zulkifli, kepada awak media, Jumat 9 Oktober 2020.
Setelah cek ke lokasi, kemudian kepolisian memeriksa sejumlah rekaman CCTV atau kamera pengintai dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Rupanya, terungkap melalui kamera CCTV adanya mobil berhenti dilokasi.
"Mobil Pelaku jenis Daihatsu Xenia BK 1246 BG Warna Hitam, kemudian kami melacak pemilik mobil tersebut dan diketahui bahwa pemiliknya adalah Tumpal Jekson Lumban Gaol. Selanjutnya kami meluncur ke alamat pemilik mobil tersebut. Kemudian Sekira pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan pemilik mobil," katanya.
Kemudian, kepolisian kembali melakukan pengembangan, dari keterangan itu terungkap bahwa mobilnya dipakai oleh THM yang merupakan adik ipar pemilik mobil.
"Jadi, kami memburu THM, mobil itu dipinjam THM dari Tumpal untuk mencuri dirumah korban. Dia memakainya Kamis 24 September sampai Kamis 8 Oktober 2020. Berdasarkan keterangan yang kami terima, akhirnya THM kami amankan di Bengkel sepeda motor milik abang iparnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan," tuturnya.
Dari pengakuan THM, dia beraksi bersama JK dan dua orang lainnya yaitu R dan H. Mendapati informasi itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan.
"Pelaku JK kami amankan di Kost Bibi Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Selayang. Kami interogasi pelaku dan dia mengakui telah mengambil tabung gas itu. Selain itu, barang bukti satu buah Pahat dan satu buah obeng atau alat yang digunakan untuk mencongkel pintu pangkalan gas milik korban, juga kami amankan," kata dia.
Mendapati itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap R dan H. Namun, mereka berdua keburu melarikan diri dari tempat persembunyiannya.
"Kami interogasi kedua pelaku yang diamankan, mereka mengaku bahwa tabung gas itu sudah dijual kepenadah. Lalu kami buru penadahnya dan kami amankan penadahnya berinisial SRM tanpa perlawanan," tuturnya.
Dari ketiga tersangka, kepolisian mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, 110 unit tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan satu buah pahat dan obeng.
"Kasus ini masih kami kembangkan, dua orang pelaku pencurian dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan satu orang dikenakan pasal 480 KUHPidana. Kami juga menghimbau agar kedua pelaku yang belum ditemukan, segera menyerahkan diri," ucapnya.[]