Medan - Kepolisian Sektor Medan Timur, Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap dua pelajar membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Jumat, 9 Oktober 2020.
Ke dua pelajar berinisial MA, 17 tahun, dan KK, 17 tahun. Masing-masing membawa bom rakitan itu yang akan digunakan untuk aksi demo.
MA membawa dua bom molotov yang terbuat dari botol sirup. Botol berisi minyak tanah dan memiliki sumbu. Sedangkan KK memasukkannya dalam cat pilok.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Inspektur Satu ALP Tambunan membenarkan telah mengamankan dua pelajar membawa bom molotov.
"Saat itu sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja di Jalan Jawa. Di situ kami melihat ratusan anak yang masih berstatus pelajar sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di Lapangan Merdeka. Melihat itu kami langsung menghalau mereka," kata ALP.
Saat ini ke dua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan
Setelah dihalau, seluruh pelajar itu diamankan ke markas komando. "Totalnya ada 102 orang pelajar yang kami amankan. Dari 102 pelajar itu, dilakukan penggeledahan barang bawaan, isi tas mereka diperiksa. Disitulah kami temukan bom molotov dari MA dan KK," ungkapnya.
Setelah diinterogasi keduanya mengaku disuruh seorang lelaki berinisal RI. Dijelaskan, MA bertemu dengan temannya berinisial RI di sebuah lokasi.
RI menitipkan dua bom molotov tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan ke arah polisi yang sedang bertugas mengamankan aksi.
"Saat ini ke dua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 KUHPidana," tukas dia.[]