Kronologi Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

petugas gabungan polda Sulsel, BKIPM dan Bea cukai berhasil menggagalkan pengiriman Baby Lobster ke Singapura. Begini kronologinya
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin bersama Bea Cukai, dan BKIPM saat gelar konfrensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Petugas gabungan dari Polda Sulsel bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM), Kantor wilayah Bea Cukai Makassar dan Avsec Bandara Sultan Hasanuddin berhasil menggagalkan pengiriman atau penyelundupan ribuan benih lobster (baby lobster) ke luar negeri, Singapura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari petugas mendapatkan informasi jika akan ada kiriman benih lobster di Bandara Sultan Hasanuddin. Sehingga, Polda Sulsel berkoordinasi dengan BKIPM serta Bea dan Cukai Kota Makssar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di bandara. Hasilnya, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut serta meringkus tiga orang tersangka.

"Kita dapat informasi jika akan ada penyelundupan benih lobster ke luar negeri sehingga kita pasang petugas di bandara. Dan pengiriman terdeteksi dan meringkus tiga orang tersangka, yakni RM selaku pemilik benih lobster, SM koper man dan ST tukang Packing
dan barang bukti ribuan benih lobster," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa 10 September 2019.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kejahatan penyelundupan benih lobster ini bermula dari pertengahan bulan Agustus 2019 lalu, pemilik lobster (RM) berangkat ke Palu dan bertemu dengan rekannya inisial SN yang mengatur alur pengiriman ke Singapura.

Kemudian, RM ini minta tolong kepada SN agar dibantu dalam pengiriman lobster ke Singapura melalui bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Dalam pembicaraan tersebut, SN menyetujui permintaan RM dan SN meminta biaya buka jalur pengiriman sebesar Rp 70 juta," bebernya.

Usai pemilik benih lobster menyapakati hal itu, RM kemudian melakukan trasnferan pada 3 September 2019. Di hari itu juga, ST langsung diminta untuk berangkat ke Bima dengan membawa benih lobster atau baby lobster. Kemudian pada 4 September 2019, ST tiba di Bima dan juga langsung menuju bandara bima dan terbang ke Makassar.

Sementara pada 4 September 2029, RM dan BD selaku pemilik lobster berangkat dari Lombok menuju Kota Makassar untuk mempersiapkan alat-alat packing benih lobster dan mempersiapkan jalur pengiriman benih lobster tersebut.

"Setelah benih lobster sudah di packing, ST dan RM serta BD bertemu di Makassar dan langsung menuju rumah kontrakannya di Kompeks Perumahan Swadaya 3, Kabupaten Gowa, Sulsel," tambahnya.

Pada tanggal 6 September 2019, RM pemilik benih menghubungi SM untuk berangkat ke Singapura membawa benih lobster tersebut. Sehingga pada Minggu, 8 September 2019, SM berangkat ke bandara Sultan Hasanuddin dengan maksud untuk ke Singapura. Tapi, saat dilakukan pemeriksaan di X-ray, koper yang dibawa SM dicurigaai dan langsung dilakukan pemeriksaan manual.

"Kita temukan benih lobster sebanyak 23 bungkus yang berisi 19.253 ekor bibit lobster, masing-masing benih lobster mutiara sebanyak 13.477 ekor dan benih lobster pasir sebanyak 5.776 ekor," bebernya

Dari hasil pengungkapan ini, nilai sumberdaya ikan yang berhasil diselamatkan ini sebesar Rp 3,5 Miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI no.31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.45 tahun 2009, tentang perikanan Jo pasal 31 ayat 1 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Untuk tindak pidana perikanan, mereka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, sedangkan untuk karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta," tutup dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Melchias Marcus Mekeng Dicegah ke Luar Negeri
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Resep Maknyus Sate Kambing Muda Haji Sanusi di Makassar
Kunjungi Kota Makassar, tak puas jika belum menikmati kuliner sate kambing muda Haji Sanusi yang berada di Jalan Pengayoman, Panukkang.
Caleg 'Narkoba' asal PPP di Makassar Tidak Dilantik
Politikus muda asal PPP yang terpilih sebagai anggota DPRD Makassar 2019-2024, tidak ikut dalam pelantikan karena tersandung narkoba.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).