Kronologi Penangkapan Pengancam Tito Karnavian

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria, lantaran diduga mengancam membunuh Kapolri Tito Karnavian dan Kabareskrim.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian diancam akan dibunuh, Rabu 22 Mei 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mukhamad Ansyurulloh, lantaran diduga sebagai pembuat dan pengirim pesan berantai (broadcast) berisi ajakan mengebom gedung Bareskrim Polri, serta membunuh Kapolri Tito Karnavian dan Kabareskrim.

Mulanya, pada Senin 20 Mei 2019 atau dua hari jelang aksi 22 Mei, tersebar pesan berantai berisi ajakan kepada seluruh mujahid, membawa bom molotov dan dilemparkan ke Gedung Bareskrim saat aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019.

Pesan provokatif itu diketahui menyebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis bakal dijadikan sasaran utama pada aksi 22 Mei.

"Terdapat pesan berantai (broadcast) yang dilakukan oleh beberapa akun WhatsApp," ujar dia, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2019.

Penangkapan terhadap Mukhamad Ansyurulloh, terduga pembuat dan penyebar undangan provokatif, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap asal muasal pesan berantai.

"Berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi," kata dia lagi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis bakal dijadikan sasaran utama pada aksi 22 Mei.

Penangkapan terhadap Mukhamad Ansyurulloh, terduga pembuat dan penyebar undangan provokatif, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap asal muasal pesan berantai.

Mukhamad dicokok petugas di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu 22 Mei 2019. Melalui penyelidikan mendalam, pihak kepolisian kemudian berhasil melacak riwayat lain dari pemilik nama lengkap Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh itu.

Kombes Argo menyebut, Mukhamad merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI yang juga bekas panitia aksi 212 tahun 2018 lalu. Ia diketahui tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh, organisasi FPI," kata Argo.

Undangan yang disebar melalui pesan berantai oleh beberapa akun WhatsApp, berisi ajakan atau seruan melakukan aksi provokasi berupa kata-kata dan foto. Berikut adalah isi lengkap pesan berantai yang dimaksud:

"UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian," bunyi pesan yang dikirim ulang Argo kepada wartawan.

Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa print pesan berantai akun WhatsApp tersebut.

"Barang bukti yang disita adalah print pesan berantai akun WhatsApp," tutur Argo.

Mukhamad akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.