Ancam Bunuh Kapolri Mukhamad Diciduk Polisi

Anggota FPI ini ingin membunuh Kapolri, begini modus ajakannya.
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kanan). (Foto: Antara/M. Risyal Hidayat)

Jakarta - Seorang pria bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh di tangkap polisi. Ia diduga mengancam akan membunuh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis pada Aksi 22 Mei.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Mukhamad ditangkap karena menyebarkan pesan berantai ke banyak orang untuk membunuh Kapolri Tito dan Idham.

"Terdapat pesan berantai (broadcast) yang dilakukan oleh beberapa akun WhatsApp berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi," ujarnya, Rabu 22 Mei 2019

Dalam pesan berantai tersebut, Mukhamad mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov dan dilemparkan ke gedung Bareskrim pada tanggal 22 Mei 2019. Target utama dari bom tersebut adalah Tito Karnavian dan Bareskrim Idham Azis.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengancam Tito Karnavian

Setelah di telusuri, Mukhamad merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan juga alumni panitia 212 tahun 2018.

Argo mengatakan polisi sudah menyita barang bukti berupa print pesan berantai akun WhatsApp tersebut.

"Barang bukti yang disita adalah print pesan berantai akun WhatsApp," tutur Argo.

Mukhamad di jerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita terkait